Kasus penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri dianggap sebagai tindakan oknum dan bukan kebijakan resmi institusi. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa ketiga tersangka, berinisial LSP, ASN, dan EH, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.
Proses penyadapan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan Polri akan mengawasi penegakan hukum serta proses etik terkait kasus ini.





Komentar 0