Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, mengumumkan bahwa 243 individu dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengumuman ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, di mana Suyudi menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah, dengan total 286 laporan polisi terkait kebakaran yang menghanguskan area seluas 5.856 hektare.
Dalam penanganan kasus korporasi, terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare, yang ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari total 100 laporan, 94 masih dalam proses penyidikan dan 6 dihentikan pada tahap penyelidikan. Hingga saat ini, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rekomendasi pencabutan izin untuk 23 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa dari 11 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesi mereka mencapai 209.933 hektare, dengan area yang terbakar seluas 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare. Sebagian besar korporasi yang terlibat terletak di wilayah Kalimantan.





Komentar 0