Kepolisian RI menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di mana tiga di antaranya adalah perusahaan dengan penanaman modal asing. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan identitas perusahaan tersebut belum diungkap. Suyudi menambahkan bahwa pihak yang bertanggung jawab tidak hanya perusahaan, tetapi juga pemilik dan pemegang sahamnya.
Penetapan tersangka ditargetkan akan dilakukan segera setelah pengumpulan alat bukti selesai.
Komentar 0