Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengubah batas usia pensiun anggota Polri, membedakan berdasarkan pangkat. Tamtama dan bintara pensiun pada usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira dari semua tingkat pensiun di usia 60 tahun. Perwira tinggi dapat diperpanjang hingga satu tahun jika diperlukan.
Aturan baru ini juga mencakup masa peralihan bagi anggota yang mendekati usia pensiun saat undang-undang berlaku. Ketentuan ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi karena ada permohonan untuk menyamakan batas usia pensiun di seluruh pangkat menjadi 58 tahun. Sementara itu, ketentuan yang berlaku tetap mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2026.





Komentar 0