Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sesuai dengan putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menanggapi ketidakpastian hukum akibat ketentuan UU Peradilan Militer yang menitikberatkan kewenangan pengadilan pada status prajurit, bukan jenis tindak pidana. MK menekankan pentingnya akuntabilitas dan independensi peradilan dalam menangani kasus-kasus tersebut, serta memberikan tenggat dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Peradilan Militer.
MK: Prajurit TNI yang terjerat pidana umum harus diadili di peradilan umum – Apa reaksi keluarga korban tewas oleh anggota TNI?
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0