Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menghapus pajak pembalut perempuan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa pembalut adalah kebutuhan primer yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Ia juga meminta peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penghapusan pajak atas THR serta pesangon.
Menurut Iqbal, penghapusan pajak ini akan meringankan beban perempuan, terutama buruh dengan penghasilan rendah, dan menekankan pentingnya JHT sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.





Komentar 0