Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan program pemutihan denda pajak kendaraan, berlangsung dari 2 November hingga 31 Desember 2026. Program ini menawarkan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis, tanpa perlu permohonan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak sesuai prosedur yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi denda.
Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0