Di Papua Barat, sektor perpajakan berkontribusi sebesar 71,57 persen terhadap total penerimaan APBN hingga September 2026, mencapai Rp1,551 triliun. Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyatakan bahwa realisasi pajak dalam periode ini mencapai Rp1,110 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat Rp439 miliar. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp548,163 miliar, diikuti pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp492,893 miliar.
DJPb: Pajak sumbang 71,57 persen penerimaan APBN Regional Papua Barat





Komentar 0