Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kilogram emas ilegal ke luar negeri, termasuk 11,3 kilogram bubuk emas yang diamankan di pelabuhan feri Batam. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan penerimaan negara. DJBC mengidentifikasi lima bandara strategis sebagai lokasi penindakan, dengan mayoritas pelaku adalah warga negara asing, terutama dari China dan India.
Sejak awal Oktober hingga akhir bulan, DJBC telah menemukan barang bukti penyelundupan mencapai 25,88 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp61 miliar.





Komentar 0