Posting
senci

Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 22,4 juta batang rokok dan ribuan botol ilegal

Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 22,4 juta batang rokok dan ribuan botol ilegal

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) telah memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp20,56 miliar. Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 dan melibatkan fasilitas pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Sejak 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan, termasuk barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol, dan barang lainnya. Upaya ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menghimpun penerimaan negara melalui sanksi administratif yang mencapai Rp4,5 miliar.

Sumber: ANTARA Sumatera Selatan Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar