Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) telah memusnahkan 22,44 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp20,56 miliar. Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 dan melibatkan fasilitas pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Sejak 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan, termasuk barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol, dan barang lainnya. Upaya ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menghimpun penerimaan negara melalui sanksi administratif yang mencapai Rp4,5 miliar.




Komentar 0