Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail kasus tersebut, namun menegaskan komitmen perusahaan untuk kooperatif dan menghormati hukum.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait bea dan cukai setelah KPK menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus. Proses ini berlangsung setelah KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi yang melibatkan tujuh orang tersangka di lingkungan Bea dan Cukai.
KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Februari lalu, yang berujung pada penetapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang. Beberapa tersangka sudah diadili dan dijatuhi vonis, sementara lainnya masih dalam proses hukum. KPK juga menerbitkan dua sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan kasus ini.





Komentar 0