Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, menegaskan bahwa PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun dan Manuhing harus memenuhi kewajibannya setelah penghentian sementara sebagian kegiatan pada Oktober 2026. Jika tidak, izin usaha bisa dicabut. Dalam rapat dengan Pemkab Gumas, PT BMB berkomitmen untuk mengajukan pemisahan hak guna usaha serta menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan koperasi terkait.
Sementara itu, PT BMB menyatakan akan tetap membayar gaji pekerja selama penghentian operasional.





Komentar 0