Posting
senci

DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 22.662 wajib pajak dari 1.980 grup perusahaan terindikasi masuk dalam kebijakan pajak minimum global (GMT) per 20 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 5.757 wajib pajak telah memenuhi regulasi, yang setara dengan 25 persen dari seluruh yang terindikasi. DJP mengimbau perusahaan untuk memeriksa status dan menyiapkan data terkait GMT, serta memperhatikan kewajiban pajak tambahan jika ada kekurangan berdasarkan penghitungan GMT.

Sumber: CNN Indonesia Ekonomi Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar