Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 22.662 wajib pajak dari 1.980 grup perusahaan terindikasi masuk dalam kebijakan pajak minimum global (GMT) per 20 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 5.757 wajib pajak telah memenuhi regulasi, yang setara dengan 25 persen dari seluruh yang terindikasi. DJP mengimbau perusahaan untuk memeriksa status dan menyiapkan data terkait GMT, serta memperhatikan kewajiban pajak tambahan jika ada kekurangan berdasarkan penghitungan GMT.
DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global





Komentar 0