Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian Semarang. Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah.
Pemprov Jateng bersama DPRD perkuat regulasi pajak dan retribusi daerah
Sumber: ANTARA Jawa Tengah ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0