Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah mendesak DPRD dan Pemerintah Sulteng untuk segera mengimplementasikan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ketua PW ISNU Sulteng, Sahran Raden, menegaskan bahwa Perda ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dan penting untuk alokasi anggaran daerah bagi pengembangan pesantren.
Sahran Raden menyampaikan hal ini dalam acara Malam Mahabbah Santri Award 2026. Ia menekankan bahwa regulasi daerah menunjukkan keberpihakan negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana pesantren di Sulawesi Tengah. PW ISNU Sulteng juga menyerahkan risalah kebijakan kepada Komisi 4 DPRD Sulteng untuk mendukung proses tersebut.
Lebih lanjut, Sahran meminta agar pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) Perda mengawasi implementasi aturan ini secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa penguatan pesantren merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh, bukan hanya urusan Kementerian Agama, dan berharap kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahim bagi warga Nahdliyin dan alumni di Sulawesi Tengah.


Komentar 0