Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak, termasuk pengurangan atau penghapusan sanksi hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027, tergantung jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penunggak pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan hingga 1 Oktober 2028.
DJP Beri Keringanan Sanksi Penunggak Pajak, Cek Syaratnya
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0