Posting
senci

DJP Beri Keringanan Sanksi Penunggak Pajak, Cek Syaratnya

DJP Beri Keringanan Sanksi Penunggak Pajak, Cek Syaratnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak, termasuk pengurangan atau penghapusan sanksi hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027, tergantung jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penunggak pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan hingga 1 Oktober 2028.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar