Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana menerapkan sistem label kadar gula dan nutrisi (Nutri-Level) pada produk makanan dan minuman olahan, termasuk di antara Pedagang Kaki Lima (PKL). Proses ini mengadopsi metode yang telah sukses di Singapura dengan menggunakan sistem klaim mandiri bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani biaya uji laboratorium yang mahal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pada tahap awal, fokus pemerintah adalah mendorong partisipasi para pedagang tanpa membebani biaya. Untuk PKL dan UMKM kecil, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan sampel acak dan mengumumkan hasilnya secara transparan. Sementara itu, kedai minuman besar sudah memiliki hasil pengujian laboratorium resmi.
Nutri-Level akan mengelompokkan produk pangan olahan menjadi empat kategori (A hingga D) dengan indikator warna, membantu konsumen memahami kualitas nutrisi secara cepat. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pelabelan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat, bukan melarang konsumsi produk tertentu.
Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha untuk menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Dengan adanya Nutri-Level, masyarakat akan lebih mudah membandingkan dan mengidentifikasi pilihan produk yang lebih baik.





Komentar 0