Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerimaan denda sebesar Rp2,1 triliun dari tiga perusahaan yang dikenai sanksi terkait praktik manipulasi saham: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Denda tersebut dibayarkan dua hari lalu, dengan rincian Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. OJK juga memberi sanksi administratif kepada sembilan Anggota Bursa dan delapan sales terkait.
OJK Terima Rp2,1 T dari Hasil Sanksi DSSA, BREN, dan CUAN
Baca artikel lengkap di sumber ↗ โจ Ringkasan senci AI





Komentar 0