Polri melaksanakan Operasi Patuh 2026 hingga 8 November 2026, dengan fokus pada pelanggaran pengguna kendaraan yang melawan arah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mencegah kecelakaan di titik-titik rawan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol.
Aries Syahbudin, menekankan pentingnya kehadiran petugas di lapangan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Pelanggaran melawan arus dianggap berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal, mengancam nyawa pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang melawan arus dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk denda hingga Rp 500.000.





Komentar 0