Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pembayaran atas sanksi administratif pelanggaran pasar modal sebesar Rp2,1 triliun telah diterima. Sanksi ini dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Rincian sanksi administratif menunjukkan bahwa DSSA dikenakan denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan reformasi guna meningkatkan kepercayaan investor dan berkomunikasi dengan investor global mengenai fundamental ekonomi Indonesia yang kuat.





Komentar 0