Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi menyeluruh di pasar modal. Hal ini disampaikan setelah evaluasi oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). OJK telah memperkenalkan berbagai reformasi, termasuk kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen dan peningkatan bertahap pada persyaratan free-float minimum menjadi 15 persen. OJK juga memperluas sistem klasifikasi investor menjadi 39 kategori untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang investor domestik dan asing.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa meskipun ada dugaan pelanggaran regulasi, OJK memerlukan waktu untuk mengumpulkan fakta sebelum menjatuhkan sanksi. Ia mengingatkan pelaku pasar untuk menilai kondisi pasar modal Indonesia secara rasional, dengan mempertimbangkan situasi ekonomi nasional dan fundamental perusahaan.
Dewi juga mencatat bahwa kenaikan 5,65 persen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan perbaikan sentimen pasar domestik. Selain itu, buyback saham oleh beberapa perusahaan dianggap sebagai langkah untuk menjaga sentimen pasar tetap positif.
MSCI sebelumnya mengusulkan untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman ini menyebabkan IHSG turun 11,57 persen. Namun, setelah pertemuan dengan MSCI, OJK bersama otoritas pasar saham Indonesia mengumumkan langkah-langkah perbaikan, termasuk penguatan pengungkapan kepemilikan saham dan penghapusan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari IHSG.
Komentar 0