Operasi Patuh 2026 oleh Korlantas Polri berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November, menargetkan 11 jenis pelanggaran dengan denda maksimal Rp750 ribu. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah, antara lain. Penindakan akan dilakukan melalui ETLE dan tilang manual, dengan pendekatan edukatif dan persuasif menjadi prioritas.
Berapa Denda Tilang 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026?
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0