Korlantas Polri telah mengimplementasikan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur warna pelat nomor kendaraan. Mulai 5 Mei 2021, pelat nomor kendaraan sipil atau perorangan berwarna putih dengan tulisan hitam, menggantikan pelat hitam. Pelat kuning ditujukan untuk kendaraan umum, merah untuk instansi pemerintah, dan hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Proses pergantian pelat putih akan berlangsung secara bertahap hingga 2027, dengan kendaraan baru dan yang masa berlaku pelatnya habis menjadi prioritas. Selama masa transisi, pelat hitam masih dianggap legal dan biaya pembuatan pelat baru tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.


Komentar 0