Korps Lalu Lintas Polri menginvestigasi proses balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang mekanik dari Tangerang. Mobil ini pertama kali terdaftar pada Januari 2021 dan berpindah ke nama perorangan pada Oktober 2022. Korlantas memastikan semua persyaratan administrasi seperti KTP dan BPKB dipenuhi untuk proses tersebut.
Kombes Sumardji dari Korlantas menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Samsat untuk memverifikasi kelengkapan berkas yang ada. Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan masalah ini ke penyidik reserse kriminal. Proses verifikasi dan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, data McLaren tersebut telah diblokir oleh Samsat Ciledug setelah Yudariansyah, yang tidak pernah memiliki mobil tersebut, mengajukan permohonan pemblokiran. Ia menyadari namanya terdaftar sebagai pemilik setelah mendapat informasi dari tetangga mengenai petugas Samsat yang datang untuk menagih pajak kendaraan.
Yudariansyah kini menghadapi tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000. Korlantas mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kendaraan mereka di kantor Samsat terdekat guna memastikan identitas mereka tidak disalahgunakan dalam data kendaraan lain.





Komentar 0