Gugatan terhadap BYD Motor Company terkait penggunaan nama Denza diajukan oleh PT Raden Reza Adi yang mengklaim sebagai pemilik sah merek tersebut. Dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026, gugatan ini mencakup tujuh pihak dari BYD dan meminta ganti rugi sebesar Rp 9,5 triliun akibat pelanggaran merek. PT Raden Reza Adi menuding bahwa BYD telah menikmati nilai komersial dari merek Denza tanpa hak, sehingga merugikan mereka secara finansial.
Dalam petitum, penggugat meminta agar pengadilan menyatakan hak mereka atas merek Denza dan menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan merek tersebut. PT Raden Reza Adi juga meminta agar produk-produk yang melanggar merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan penggugat dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual mereka di pasar.
Menanggapi gugatan, Luther Panjaitan dari BYD Motor Indonesia menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan keyakinan mereka atas hak kekayaan intelektual untuk merek Denza. BYD percaya bahwa nama Denza telah digunakan secara global sebagai merek mobil premium dan memiliki dokumentasi yang mendukung klaim mereka.
Sebagai langkah responsif, BYD telah mengganti nama Denza menjadi Danza di Indonesia, yang diharapkan dapat memperkuat komitmen mereka dalam mengembangkan mobilitas premium. Luther menegaskan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang mereka untuk menghadirkan inovasi dan layanan terbaik bagi pelanggan di Tanah Air.





Komentar 0