Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Menurutnya, ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk Warteg dan tukang pijat. Pajak hanya akan dikenakan untuk usaha dengan omzet tahunan mencapai Rp4,8 miliar, dengan tarif 0,5 persen.
Maman juga meluruskan bahwa banyak pengusaha besar yang memecah badan usaha untuk mendapatkan insentif pajak yang seharusnya tidak menjadi hak mereka.





Komentar 0