Pemerintah Kota Batam berupaya meningkatkan pendapatan dari pajak reklame dengan penerapan tata kelola dan perizinan baru yang terintegrasi dengan Badan Pengusahaan Batam. Kepala Badan Pendapatan Daerah Batam, Raja Azmansyah, menyatakan target pendapatan pajak reklame tahun ini mencapai Rp31 miliar, sementara saat ini baru tercapai Rp14 miliar. Ia memperkirakan, dengan progres yang ada, pendapatan dapat mencapai Rp17 miliar hingga akhir tahun.
Penerimaan pajak saat ini berasal dari reklame yang sudah beroperasi, termasuk satu konstruksi baru di Simpang Sincom dan videotron di kawasan Pelita. Beberapa titik reklame lainnya masih dalam tahap pembangunan, seperti di Simpang Kara Duta Mas dan Jalan Laksamana Bintan. Pembayaran pajak untuk reklame yang memenuhi syarat berlaku selama satu tahun.
Pemkot Batam juga meluncurkan 2.481 titik reklame melalui sistem digital terintegrasi untuk memperlancar perizinan bagi pelaku usaha. Dari total titik tersebut, sebagian besar diperuntukkan bagi videotron dan neonbox, dengan rincian 1.565 titik pada aset BP Batam dan 91 titik pada aset Pemkot Batam.
Dengan masterplan reklame dan tata kelola perizinan baru, Pemkot berharap semua reklame di Batam dapat terdata dengan baik, serta membantu penataan wajah kota. Raja Azmansyah menekankan bahwa peningkatan pendapatan pajak reklame merupakan hasil dari penataan yang dilakukan.



Komentar 0