Menteri Koordinator Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terkait dengan makar. Ia menjelaskan bahwa kasus ini melanggar KUHP dan UU ITE namun tidak ada indikasi makar. Tiga tersangka, yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh termasuk Presiden RI.
Tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.





Komentar 0