Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggotanya berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, serta penghapusan data elektronik. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti yang relevan.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri di Jakarta. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait tindak pidana di ruang digital.





Komentar 0