Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa tiga tersangka, termasuk seorang perwira Polri, diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, menteri, dan berbagai tokoh serta media sejak tahun 2025. Modus operandi mereka mencakup penyadapan tanpa prosedur yang sah dan penghapusan jejak log untuk menghilangkan bukti.
Kegiatan penyadapan tersebut berlangsung tanpa surat permohonan resmi dari penyidik dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Asep menekankan bahwa pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang mengharuskan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan legalitas. Jika terbukti, tindakan ini akan memicu perhatian serius bagi masyarakat terkait prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.





Komentar 0