Polres Bangka Barat memberikan peringatan terakhir kepada penambang liar bijih timah di perairan Tembelok hingga Keranggan, Kecamatan Mentok. Kapolres AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil jika peringatan ini diabaikan. Pengecekan dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) setelah adanya informasi mengenai aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Sekitar 100 unit ponton jenis selam dan 40 unit ponton 'user-user' ditemukan di lokasi, dengan beberapa pemilik sudah menarik ponton mereka setelah imbauan. Polres berkomitmen menjaga ketertiban wilayah perairan dengan langkah persuasif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.





Komentar 0