PT BYD Motor Indonesia memberikan klarifikasi mengenai gugatan yang menuntut ganti rugi hingga Rp9,5 triliun terkait merek Denza. Luther Panjaitan, Kepala Hubungan Publik dan Pemerintahan BYD, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlangsung dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim hukum internal.
Luther juga menegaskan keyakinan mereka terhadap hak kekayaan intelektual merek Denza, yang didasarkan pada dokumen, sertifikat, serta sejarah pengembangan merek dan produk yang telah ada. BYD percaya bahwa mereka memiliki hak yang sah atas merek tersebut, sesuai dengan bukti yang ada.





Komentar 0