Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) baru saja menetapkan aturan ketat terkait perjalanan dinas direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis pada 31 Oktober 2025, mengatur penggunaan fasilitas perusahaan dan prosedur perjalanan dinas luar negeri.
Danantara Atur Ketat Perjalanan Dinas Bos-bos BUMN, Ini Isinya
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0