Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Lampung menggelar harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kedua Ranperda yang dibahas adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual serta Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti DPRD, perangkat daerah, dan akademisi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Harmonisasi ini dipimpin oleh Laila Yunara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung. Dia menekankan pentingnya pencermatan terhadap aspek teknis dan substansi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Tim harmonisasi memberikan masukan terkait perubahan judul Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual menjadi lebih spesifik mengenai HIV dan IMS.
Sementara untuk Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah, penyesuaian diharapkan sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Hasil rapat menyatakan bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual dapat dilanjutkan, sedangkan yang tentang Pelestarian Budaya perlu disempurnakan lebih lanjut.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan regulasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.





Komentar 0