Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani dalam acara sosialisasi pendampingan hukum di Puruk Cahu pada 20 Oktober. Sekda Lynda Kristiane menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi kepala desa untuk menghindari persoalan hukum.
Kejaksaan berkomitmen untuk mendampingi penggunaan dana desa agar tata kelola pemerintahan desa lebih baik, transparan, dan akuntabel. Pendampingan ini juga mencakup berbagai pihak di Pemkab Murung Raya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Harapan dari kerjasama ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan di daerah.
Komentar 0