Posting
senci

Polri sebut tersangka SU berikan izin penyadapan ilegal Presiden

Polri sebut tersangka SU berikan izin penyadapan ilegal Presiden

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka SU memberikan izin untuk penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pengusaha. SU, yang pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim, berperan penting dalam pembahasan izin penyadapan yang dilakukan oleh dua tersangka lainnya, AS dan EH. Bahkan, AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan yang telah dilakukan.

SU kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, setelah dua tersangka lain ditetapkan sebelumnya. Ia dikenakan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE, namun belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah terkena stroke. Dengan penetapan SU, total ada empat tersangka dalam kasus ini, termasuk LSP dan EH.

Penyadapan ilegal ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, seperti surat permohonan penyidik atau laporan polisi, dan berlangsung antara tahun 2025-2026. Target penyadapan termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha, yang tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum.

Sumber: ANTARA DI Yogyakarta Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar