Peretasan Binance yang menyebabkan kerugian lebih dari US$6 miliar menjadi perhatian OJK, yang mengingatkan perlunya penguatan keamanan siber bagi penyelenggara aset kripto di Indonesia. OJK menekankan tanggung jawab penyelenggara untuk mengganti kerugian jika aset investor hilang akibat peretasan. Dalam Rapat Dewan Komisioner, OJK meminta industri memperkuat manajemen risiko, dan menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan hanya bertransaksi di platform berizin.
OJK juga membatasi jumlah aset yang boleh disimpan oleh pedagang untuk mengurangi risiko gangguan keamanan, mengharuskan 70 persen disimpan di cold storage.





Komentar 0