Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tindakan ini sebagai perbuatan yang mengarah pada makar, yang dapat membahayakan kepentingan negara. Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan untuk memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas sementara.
Dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang terkuak setelah laporan anggota polisi mengenai dugaan penyadapan ilegal. Pihak berwenang masih mendalami penyelidikan dan mengumpulkan bukti, termasuk menyita 11 handphone dan perangkat lainnya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan bahwa jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan.





Komentar 0