Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa tiga tersangka, termasuk perwira Polri berinisial LSP, diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, menteri, dan media sejak tahun 2025. Modus operandi mereka adalah melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi, tanpa surat permohonan penyidik, dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. Kegiatan penyadapan ini diduga tidak berkaitan dengan penegakan hukum dan melanggar prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat dengan beberapa pasal KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.





Komentar 0