Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Kabareskrim Polri, Komjen Pol.
Asep Safrudin, mengumumkan bahwa ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Kasus ini mencakup dakwaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik.





Komentar 0