Posting
senci

Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH tersangka penyadapan ilegal

Bagian dari topik: Polri: Kasus penyadapan ilegal murni oknum, bukan kebijakan
Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH tersangka penyadapan ilegal

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Kabareskrim Polri, Komjen Pol.

Asep Safrudin, mengumumkan bahwa ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Kasus ini mencakup dakwaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik.

Sumber: ANTARA Nusa Tenggara Timur Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar