Ferry 'Boboho' Yanto Hongkiriwang mengungkapkan bahwa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta uang sebesar Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian untuk menghindari penetapan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ferry menyampaikan permintaan tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menekankan bahwa Febrie menggunakan isyarat jari untuk menunjukkan jumlah yang diminta.
Ferry mengaku telah menyampaikan permintaan ini kepada Tan Kian dan menerima uang tersebut secara bertahap. Selain itu, Febrie juga didakwa atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp354,62 miliar antara tahun 2020 hingga 2026, dengan modus berbagai transaksi yang melibatkan aset dan rekening orang lain. Febrie terancam sanksi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.





Komentar 0