Posting
senci

Akademisi hukum Unmul angkat bicara perihal eksepsi terdakwa korupsi tambang Kukar

Akademisi hukum Unmul angkat bicara perihal eksepsi terdakwa korupsi tambang Kukar

Pakar hukum pidana Universitas Mulawarman, Ulil Amri, menilai eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Budiono Tanbun (BT) dalam kasus korupsi tambang Kukar memiliki dasar yang kuat. Ia menjelaskan bahwa asas lex favor reo mengharuskan penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, terutama terkait batas waktu daluwarsa penuntutan. Menurutnya, berdasarkan KUHP lama, tenggat daluwarsa adalah 18 tahun, yang akan berakhir pada 2025, sedangkan KUHP baru menetapkan 20 tahun.

Sumber: ANTARA Kalimantan Timur Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar