Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan dengan kerugian mencapai Rp3,07 miliar. Tersangka berinisial IS, Kuasa Pengguna Anggaran, dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri, dituduh tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang menyebabkan kerugian negara. Penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan hasil pemeriksaan di lapangan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Pakjo Palembang. Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, meskipun kedua tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.





Komentar 0