Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid senilai Rp6,37 miliar. Tiga dari empat tersangka tersebut telah ditahan, termasuk RL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan DAP serta AAA yang merupakan direktur dua perusahaan penyedia jasa konstruksi dan pengawasan. Modus operandi mereka meliputi pengalihan pekerjaan tanpa izin dan mark-up harga, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Aditya Narwanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan mengumpulkan cukup bukti. Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel.





Komentar 0