Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di kalangan kepala daerah tidak hanya bisa dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pencegahan dari awal, termasuk edukasi masyarakat dalam memilih pemimpin dan pembenahan sistem partai dalam menyiapkan kandidat. Dari tahun 2005 hingga 2025, tercatat 506 kepala daerah terjerat kasus korupsi, dengan rincian bupati menjadi yang terbanyak.
Bima juga mencatat bahwa korupsi sering kali disebabkan oleh kebutuhan untuk mengembalikan modal politik, sehingga solusi jangka panjang diperlukan untuk menangani permasalahan ini.
Komentar 0