Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan definisi korupsi yang memicu perdebatan luas. Ia menekankan bahwa korupsi seharusnya tidak hanya dilihat dari kerugian negara, melainkan lebih kepada aspek penyuapan, merujuk pada standar internasional. Namun, usulan ini mendapat tanggapan negatif dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum, yang menilai penghapusan unsur kerugian negara akan memperumit penanganan kasus korupsi.
Usul Luhut soal perubahan definisi korupsi timbulkan kontroversi – 'Pelaku korupsi bisa bebas dari ancaman pidana'
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0