Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2024–2026, didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa penjamin warga negara asing dengan total nilai Rp168,92 miliar antara 2021 hingga 2026. Pemerasan dilakukan dengan mempersulit proses penerbitan dokumen keimigrasian, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas, bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Silmy Karim didakwa lakukan pemerasan biro jasa penjamin WNA Rp168,92 miliar





Komentar 0