Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan laku terjual seharga Rp264 miliar dalam lelang. Lelang tersebut melibatkan sekitar 209.081,97 ton batu bara, termasuk 171.107 metrik ton di Jetty PT Artha Contractors dan 66.000 metrik ton di 15 tongkang di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
BPA sebut batu bara sitaan dari Samin Tan laku terjual Rp264 M
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0