Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. KPK bertujuan mencari alat bukti tambahan untuk membangun konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi lain, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah kediaman pejabat Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat BPN dan politisi, serta melakukan penahanan terhadap mereka. Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK menangkap 19 orang dan menyita uang Rp106,3 miliar.
Komentar 0