Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, telah lengkap. Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum. Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, dengan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp37,8 miliar.
KPK mengumumkan berkas perkara mantan Sekjen MPR telah lengkap





Komentar 0